Correct Article 57
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Uang lembur, honorarium dan tunjangan ikatan dinas, dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam batas-batas anggaran yang tersedia dalam DIK untuk masingmasing Kantor, Satuan Kerja atau kegiatan;
(2)KPN dilarang melakukan pembayaran untuk uang lembur, honorarium dan/atau tunjangan ikatan dinas melebihi jumlah yang tercantum dalam DIK yang bersangkutan.
Your Correction
