Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Uang lembur, honorarium dan tunjangan ikatan dinas, dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam batas-batas anggaran yang tersedia dalam DIK untuk masingmasing Kantor, Satuan Kerja atau kegiatan; (2)KPN dilarang melakukan pembayaran untuk uang lembur, honorarium dan/atau tunjangan ikatan dinas melebihi jumlah yang tercantum dalam DIK yang bersangkutan.
Your Correction