Correct Article 77
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Pemimpin Proyek menyampaikan laporan triwulan baik mengenai DIP tahun yang bersangkutan maupun mengenai DIP SIAP kepada :
a.Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan;
b.Menteri Keuangan;
c.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangaunan Nasional;
d.Menteri/Sekretaris Negara cq. Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan;
e.Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan untuk perhatian Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I;
f.Inspektur Jenderal Departemen/Pemimpin Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan;
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Laporan pelaksanaan triwulan dilakukan sesuai Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini;
(2)Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I menyampaikan laporan triwulan
dari proyek-proyek yang ada didaerahnya baik mengenai DIP tahun bersangkutan maupun DIP SIAP, kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bersangkutan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
(3)Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengikuti dan mengawasi perkembangan proyek-proyek yang ada di daerahnya baik berdasarkan laporan dari Pemimpin Proyek dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I maupun dengan melakukan penelitian serta dengan mengadakan pertemuan berkala dengan para Pemimpin Proyek/Bendaharawan Proyek dalam wilayahnya, dan selanjutnya melaporkan secara berkala ataupun insidentil mengenai keadaan suatu proyek atau proyek-proyek yang bersangkutan;
(4)Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri, kepada Departemen/Lembaga bersangkutan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan;
(5)Perkembangan pelaksanaan Anggaran Pembangunan di laporkan secara berkala kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
