Correct Article 71
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan disalurkan melalui :
a.KPN/KKN;
b.Perbankan.
(2)Penentuan KPN/KKN yang membiayai proyek didasarkan atas efisiensi pembiayaan dengan mengutamakan tempat dari proyek dalam hubungannya dengan wilayah pembayaran dari sesuatu KPN;
(3)Pemindahan pembiayaan sesuatu proyek dari satu KPN ke KPN lain hanya dapat dilaksanakan dengan izin Menteri Keuangan.
Your Correction
