Correct Article 1
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Tahun Anggaran berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya;
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam suatu tahun anggaran mencakup semua penerimaan dan pengeluaran anggaran yang selama tahun anggaran :
a. dimasukkan dalam dan/atau dikeluarkan dari Kas Negara atau Kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negara;
b. diperhitungkan antar bagian anggaran;
c. dibukukan pada rekening-rekening tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
d. diterima dan/atau dikeluarkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Your Correction
