Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Perjanjian/kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih satu tahun anggaran dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan; (2)Tata cara mendapat persetujuan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction