Correct Article 81
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Dana anggaran pembangunan yang bersifat penyertaan Pemerintah baik yang melalui Sektor Pengembang an Dunia Usaha maupun sektor lainnya disalurkan melalui Bank Sentral/Bank INDONESIA;
(2)Dana tersebut dipergunakan atas dasar rencana tahunan yang disusun oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional antara lain untuk :
a.bagian Pemerintah dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan badan-badan lainnya;
b.pemberian kredit jangka menengah dan jangka panjang kepada proyek/usaha pembangunan yang telah dan/atau akan menjadi Badan usaha Milik Negara.
(3)Dalam usaha pengembangan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi tangungjawabnya, Pimpinan badan usaha bersangkutan mengusahakan agar dapat melaksanakannya atas kekuatan sendiri baik untuk belanja eksploitasi maupun untuk belanja investasi serta belanja perluasannya;
(4)Permohonan untuk memperoleh penyertaan modal pemerintah diajukan dengan daftar usulan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk mendapat penilaian dan keputusan;
(5)Pengelolaan dana tersebut sepanjang mengenai ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Bank Sentral/Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah yang lain yang ditunjuknya, dan penunjukan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan;
(6)Bank INDONESIA setiap bulan menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencana an Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan dana anggaran pembangunan Sektor Pengembangan Dunia Usaha yang mem berikan gambaran yang jelas mengenai :
a.besarnya jumlah dari dana anggaran tersebut yang menjadi bagian penyertaan modal Pemerintah yang telah disalurkan;
b.perkembangan perkreditan sebagai pelaksanaan penyertaan Pemerintah, bagian Bank INDONESIA dan bagian bank milik Pemerintah yang melaksanakan dalam rangka perkreditan tersebut.
(7)Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan, penyaluran, pengurusan dan pertanggunjawaban dana tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Negara Perenca naan Pembangunan
Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
