Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Apabila suatu proyek seluruhnya atau sebagian telah selesai, maka Pemimpin Proyek menyerahkan proyek atau hasil pekerjaan yang telah selesai tersebut berikut seluruh kekayaan kepada Departemen/Lembaga dengan berita acara penyerahan. (2)Tembusan berita acara penyerahan tersebut disampaikan kepada Inspektur Jenderal Departemen/ Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri dan KPN; (3)Menteri/Ketua Lembaga menentukan status sementara proyek atau hasil pekerjaan yang telah selesai berikut kekayaannya; (4)Dalam triwulan pertama setiap tahun anggaran Menteri/Ketua Lembaga memberitahukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai proyek-proyek atau hasil pekerjaan yang dalam tahun anggaran yang baru lalu telah selesai untuk ditetapkan status selanjutnya; (5)Departemen/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan- badan lain yang ditetapkan sebagai pengelola dari proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) wajib mengatur penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan melalui anggaran rutin bagi Departemen/Lembaga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pemerintah Daerah dan melalui anggaran Badan masing-masing.
Your Correction