Correct Article 84
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Apabila suatu proyek seluruhnya atau sebagian telah selesai, maka Pemimpin Proyek menyerahkan proyek atau hasil pekerjaan yang telah selesai tersebut berikut seluruh kekayaan kepada Departemen/Lembaga dengan berita acara penyerahan.
(2)Tembusan berita acara penyerahan tersebut disampaikan kepada Inspektur Jenderal Departemen/ Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri dan KPN;
(3)Menteri/Ketua Lembaga menentukan status sementara proyek atau hasil pekerjaan yang telah selesai berikut kekayaannya;
(4)Dalam triwulan pertama setiap tahun anggaran Menteri/Ketua Lembaga memberitahukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai proyek-proyek atau hasil pekerjaan yang dalam tahun anggaran yang baru lalu telah selesai untuk ditetapkan status selanjutnya;
(5)Departemen/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan- badan lain yang ditetapkan sebagai pengelola dari proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4) wajib mengatur penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan melalui anggaran rutin bagi Departemen/Lembaga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pemerintah Daerah dan melalui anggaran Badan masing-masing.
Your Correction
