Correct Article 60
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalan;
(2)Untuk perjalan dinas dalam negeri, bendaharawan memperoleh pembiayaan dari KPN sebagai UUDP atas dasar SKO atau DIK yang bersangkutan;
(3)Biaya perjalan dinas dalam negeri dibayarkan dalam satu jumlah (lumpsum) kepada pejabat/pegawai yang diperintahkan untuk melakukan perjalan an dinas sebelum perjalan tersebut dimulai;
(4)Kepada Pegawai Negeri yang karena jabatannya harus melakukan perjalan dinas tetap dalam daerah jabatannya, diberikan tunjangan perjalan tetap;
(5)Menteri Keuangan mengatur lebih pedoman dan ketentuan pelaksanaan urusan perjalan dinas dalam negeri.
Your Correction
