Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Dalam hal pembiayaan disalurkan melalui KPN/KKN, maka Bendaharawan Proyek atas perintah Pemimpin Proyek mengajukan SPPP kepada KPN; (2)Pemimpin Proyek MENETAPKAN pembiayaan yang diperlukan sebagai beban sementara atau sebagai beban tetap dengan memperhatikan ketentuan tersebut dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dan dengan memperhatikan keperluan nyata dan pengamanan uang negara; (3)Pada SPPP untuk pembayaran beban sementara dicantumkan batas dana anggaran yang tersedia dalam tolok ukur dan jenis pengeluaran yang bersangkutan, pembiayaan yang telah digunakan dan sisa dana anggaran yang masih tersedia dalam tolok ukur dan jenis pengeluaran bersangkutan pada saat diajukan nya SPPP; (4)Pada SPPP beban sementara tersebut pada ayat (3) dilampirkan surat pernyataan dari Pemimpin Proyek bahwa uang yang dimintakan adalah untuk keperluan 1 (satu) bulan dan tidak untuk keperluan pembayar an yang menurut ketentuan yang berlaku harus dibayarkan sebagai beban tetap; (5)SPPP untuk pembayaran beban tetap yang berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan/atau surat perjanjian/kontrak disertai dokumen-dokumen yang sah dan memenuhi syarat, terdiri atas : a.Surat perjanjian/kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK); b.Berita acara prestasi pekerjaan/penyerahan barang; c.Kuitansi/nota/faktur. (6)SPPP untuk pembayaran beban tetap yang tidak berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan/atau surat perjanjian/kontrak disertai : a.Berita acara, keterangan, pernyataan penyerahan pekerjaan atau penerimaan penyerahan barang; b.Kuitansi/nota/faktur. (7)Dokumen-dokumen pembuktian lainnya, seperti risalah lelang, dan sebagainya tidak perlu disertakan dan tetap berada pada proyek. Setelah SPPP beban tetap dibayar oleh KPN, Pemimpin Proyek segera menyampaikan rekaman SPM disertai dengan tembusan seluruh bukti kepada Direktur Jenderal atau pejabat setingkat.
Your Correction