Correct Article 28
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Pekerjaan perencaan/perancangan (disain), pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan sepanjang memungkinkan harus dilakukan oleh pemborong/rekanan yang kompeten. Pelaksana pekerjaan atau pemborong dilarang merangkap sebagaimana pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan pemborongannya;
(2)Biaya perencanaan/perancangan (disain) dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan diatur sebagai berikut :
a.untuk bangunan yang ada standarnya harus diikuti ketentuan standar yang berlaku;
b.untuk bangunan yang menggunakan disain yang sama secara berulang seluruh atau sebagian (parsial) diberikan biaya perencanaan dengan tarif menurun sesuai dengan pedoman yang di tentukan oleh Departemen Pekerjaan Umum;
c.untuk bangunan yang belum ada standarnya, diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuang an dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(3)Biaya studi analisa dan pekerjaan konsultasi lain nya diatur oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA.
Your Correction
