Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 94

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan; (2)Dalam keadaan tertentu Menteri Keuangan dapat mengadakan pengaturan khusus.
Your Correction