Correct Article 94
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(2)Dalam keadaan tertentu Menteri Keuangan dapat mengadakan pengaturan khusus.
Your Correction
