Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Kepala Kantor/Satuan Kerja bertanggung jawab baik terhadap segi keuangan maupun efisiensi pelaksana an kegiatan yang menurut DIK menjadi tugas Kantor /Satuan Kerja bersangkutan; (2)Kepala Kantor/Satuan Kerja dilarang mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang tersedia bagi Kantor/Satuan Kerjanya sebagaimana tercantum dalam DIK bersangkutan.
Your Correction