Correct Article 67
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Pemimpin dan bendaharawan Proyek ditetapkan oleh Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan dengan mencantumkan namanya dalam DIP dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum bagi Pegawai Negeri;
(2)Pejabat eselon I dan eselon II serta Kepala Kantor tidak diperkenankan ditunjuk sebagai pemimpin Proyek dan/atau Bendaharawan Proyek;
(3)Bila dipandang perlu Pemimpin Proyek dan Bendaharawan Proyek dapat dibantu oleh Pemimpin Bagian Proyek dan Bendaharawan Bagian Proyek serta Benda harawan Pemegang Uang Muka Cabang (BPUMC) yang di tetapkan oleh Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan;
(4)Perubahan Pemimpin Proyek/Bendaharawan Proyek yang tercantum di dalam DIP ditetapkan oleh Menteri/Ketua Lembaga dengan surat keputusan.
Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Gubernur Kepala Daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan KPN/KKN yang bersangkutan dan tembusan kepada Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan;
(5)Pemimpin dan Bendaharawan Proyek berkedudukan di lokasi proyek.
Your Correction
