Correct Article 39
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, Atasan langsung Bendaharawan harus yakin tentang kebenaran dan sahnya sesuatu tagihan sebelum memerintahkan
bendaharawan untuk melakukan pembayaran atau mengajukan SPPR/SPPP bersangkutan kepada KPN, berdasarkan SKO atau DIP yang diterimanya;
(2)Barang siapa menandatangani dan/atau mengesahkan sesuatu surat bukti yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh hak pembayaran dari Negara dan/atau untuk memperoleh pembayaran dari Negara, bertanggung jawab atas kebenaran dan sahnya isi surat bukti tersebut;
(3)Terhadap pejabat, orang atau badan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang karena kelalaian/kesalahannya menimbulkan kerugian bagi Negara dikenakan tuntutan ganti rugi dan/atau tuntutan lainnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku;
(4)Terhadap orang atau badan yang menerima pembayaran dari Negara tanpa hak dan/atau berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah dan/atau tidak sesuai dengan kebenaran, dapat dituntut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
