Correct Article 88
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA termasuk Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan diberikan tunjangan beras dalam bentuk natura menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)Pemberian tunjangan beras dalam bentuk natura tersebut dilaksanakan oleh Badan Urusan Logistik berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Induk (Do Induk) yang ditetapkan bersama oleh Departemen Pertahanan Keamanan dan Badan Urusan Logistik dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut;
(3)Pembayaran harga beras tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/ SPP Departemen Pertahanan Keamanan dan Surat Perintah Penyerahan Induk (Do Induk) dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut, dengan pemindahbukuan ke rekening hasil penjualan beras Badan Urusan Logistik pada Bank INDONESIA di Jakarta;
(4)Badan Urusan Logistik setiap akhir triwulan segera menyampaikan kepada Departemen Pertahanan Keamanan tanpa bukti penyerahan beras oleh Badan Urusan Logistik kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA termasuk Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pertahan an Keamanan selama
masa triwulan yang bersangkutan untuk diadakan perhitungan seperlunya.
Your Correction
