Correct Article 87
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Penyaluran pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Departemen Pertahanan Keamanan dilakukan melalui rekening Departemen Pertahanan Keamanan pada Bank INDONESIA;
(2)Menteri Keuangan membuat rekening Departemen Pertahanan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan atas usul Menteri Pertahanan Keamanan MENETAPKAN Pejabat Departemen Pertahanan Keamanan yang berwenang untuk melakukan disposisi/penarikan atas rekening tersebut;
(3)Penyediaan dana untuk rekening Departemen Pertahanan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara berkala oleh Menteri Keuangan dan pengisian dananya dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Direktorat Jenderal Anggaran;
(4)Penggunaan dana rekening Departemen Pertahanan Keamanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan DIK/ DIP yang bersangkutan;
Your Correction
