Correct Article 13
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Barang bergerak milik Negara hanya dapat dijual atau dipindahtangankan atau dimusnahkan jika dinyatakan dihapuskan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku karena :
a. berlaku atau tidak dapat digunakan lagi;
b. alasan lain setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Barang tidak bergerak milik Negara, sepanjang tidak diatur lain, hanya dapat dihapuskan untuk dijual, dipindahtangankan, dipertukarkan dihibahkan, dimusnahkan, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Hasil dari penjualan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan anggaran.
Your Correction
