Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengeluaran anggaran sejauh mungkin diusahakan standardisasi; (2) Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan MENETAPKAN peraturan mengenai standardisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan; (3) Harga satndar untuk pelbagai jenis barang dan kegiatan ditetapkan secara berkala. Bagian Pertama Penerimaan Anggaran
Your Correction