Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) : a. sisa UUDP yang terdapat pada tanggal 31 Maret harus disetorkan kembali ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 10 April berikutnya; b. sisa UUDP yang disetorkan kembali setelah tahun anggaran berakhir, merupakan penerimaan anggaran dari tahun anggaran waktu penyetoran.
Your Correction