Correct Article 4
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kejaksanaan Agung, Sekretariat Negara, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Departemen/Lembaga tidak diperkenankan melakukan tindakan yang mengakibatkan beban atas Anggaran Belanja Negara jika dana untuk membiayai tindakan itu tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam Anggaran Belanja Negara;
(2) Departemen/Lembaga tidak diperkenankan melakukan pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan dalam Anggaran Belanja Negara;
(3) Pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan berdasarkan bukti atas hak yang sah untuk memperoleh pembayaran;
(4) Pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO);
(5) Penerimaan Departemen/Lembaga baik dalam maupun luar negeri adalahpenerimaan anggaran, dan oleh karena itu tidak dapat dipergunakan
langsung untuk pengeluaran, akan tetapi disetor sepenuhnya dan pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
(6) Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai akibat dari penjualan dan/atau pemborongan/pemborongan/pembelian oleh dan/atau untuk Negara, adalah hak Negara. Penerimaan tersebut apabila berupa uang harus disetor kepada Kas Negara dan apabila berupa barang menjadi milik Negara;
(7) Ketertiban yang ditetapkan oleh Menteri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Jaksa Agung, Panitia Mahkamah Agung, Sekretariat Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang selanjutnya disebut Menteri/Ketua Lembaga, serta keputusan-keputusan lainnya yang lebih rendah yang bertentangan dengan atau tidak sesuai dengan ayat (5), dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
