Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Tiap Pegawai Negeri yang akan pensiun, selambat- lambatnya 9 (sembilan) bulan sebelum mulai masa pensiun, menyampaikan surat permintaan pensiun lengkap dengan bahan-bahannya kepada Departemen/ Lembaga, Kantor, dan Satuan Kerja yang bersangkut an; (2)Berdasarkan permintaan pendiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Departemen/Lembaga menyelesaikan surat keputusan penetapan pensiun selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum saat pensiun mulai berlaku; (3)Dalam hal pensiun diberikan dalam rangka peremaja an pegawai, Departemen/Lembaga menyelesaikan surat keputusan penetapan pensiun selambat-lambat nya 3 (tiga) bulan sebelum saat peremajaannya mulai berlaku, baik surat permintaannya telah, belum, ataupun tidak diterima; (4)Pembayaran pensiun tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun dalam hal terdapat kelambatan penerbitan penetapan pensiun atau sebab-sebab lain; (5)Selambat-lambatnya pada tanggal 30 April Menteri/ Ketua Lembaga telah MENETAPKAN/MENETAPKAN kembali pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat keputusan penetapan pensiun; (6)Selambat-lambatnya pada tanggal 30 April Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan telah MENETAPKAN kembali pejabat yang ditunjuk sebagai Bendaharawan Pensiun; (7)Tiap Departemen/Lembaga mengadakan tata usaha pensiun agar tiap saat dapat diketahui surat keputusan yang telah diterbitkannya; (8)Kepada pensiunan diberikan tunjangan beras dalam bentuk uang dan tunjangan anak menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55; (9)KPN dilarang melakukan pembayaran pensiun apabila surat keputusan penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani surat keputusan pensiun, contoh (spesimen) tandatangan dan surat keputusan pensiun yang bersangkutan belum diterimanya;
Your Correction