Correct Article 35
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyampaikan bahan/laporan untuk tata buku anggaran dan perhitungan anggaran secara tertib dan teratur kepada Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang menguasai Bagian Anggaran yang bersangkutan.
Jika dalam bahan/laporan tersebut diatas dijumpai kekeliruan Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang bersangkutan segera memberitahukannya kepada Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek yang mengirimkan bahan/laporan tersebut;
(2)Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek menyampaikan bahan keterangan/laporan mengenai barang milik negara (daftar inventaris) secara tertib dan teratur kepada Departemen/Lembaga yang membawahkan Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek yang bersangkutan;
(3)Menteri/Ketua Lembaga yang menguasai suatu Bagian Anggaran menyampaikan bahan guna perhitungan anggaran dan penyusunan neraca kekayaan Negara secara tertin dan teratur kepada Menteri Keuangan;
(4)Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri menyampaikan laporan bulanan mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara yang telah dilakukannya kepada :
a.Departemen Keuangan untuk seluruh penerimaan dan pengeluaran;
b.Departemen/Lembaga bersangkutan sepanjang menyangkut Departemen/Lembaga tersebut;
c.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk seluruh penerimaan dan pengeluaran.
(5)Menteri Keuangan MENETAPKAN jenis serta waktu penyampaian bahan keterangan/laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4);
(6)Bank INDONESIA menyampaikan kepada Departemen Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan :
a.rekening koran uang muka kepada Pemerintah disertai dengan nota debet/kredit bersangkutan setiap bulan;
b.rekening koran Bendahara Umum Negara (BUN) disertai dengan nota debet/kredit bersangkutan setiap hari;
c.Rekening koran Direktorat Jenderal Anggaran setiap minggu dan nota debet/kredit bersangkutan setiap hari;
d.tembusan rekening-rekening koran lainnya milik Pemerintah setiap minggu;
e.laporan mingguan mengenai bantuan luar negeri dan rekening koran bersangkutan disertai nota debet/kreditnya;
(7)Bank INDONESIA dan Bank Pemerintah lainnya setiap bulan menyampaikan laporan kepada Departemen Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai saldo pada tiap akhir bulan dari rekening bendaharawan yang ada padanya.
Your Correction
