Correct Article 52
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Departemen/Lembaga pada tiap awal tahun anggaran, menyusun daftar susunan
kekuatan pegawai (formasi) dalam dan luar negeri bagi tiap unit organi sasi sampai pada tiap Kantor/Satuan Kerja dalam batas Belanja Pegawai dalam Anggaran Belanja masing-masing dan selambat-lambatnya tanggal 30 April menyampaikannya kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
(2)Formasi tersebut disahkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendengar Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei berikutnya.
Dalam hal menyangkut formasi pegawai di luar negeri di dengar pula Menteri Luar Negeri;
(3)Pengadaan pegawai hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan memberikan prioritas kepada:
a.pegawai pelimpahan dari Departemen/Lembaga yang kelebihan pegawai;
b.siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya;
c.sarjana wajib kerja;
d.tenaga kerja sukarela yang disalurkan melalui Badan Urusan Tenaga Sukarela INDONESIA (BUTSI).
(4)Pengadaan Pegawai dalam batas formasi yang telah disahkan menurut ketentuan dalam ayat (2) dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(5)Kenaikan pangkat pegawai dilaksanakan dalam batas formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kenaikan pangkat sampai dengan golongan IV/a dilaksanakan setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
(6)Selambat-lambatnya pada tiap tanggal 30 April Menteri/Ketua Lembaga telah MENETAPKAN/MENETAPKAN kembali pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat keputusan kepegawaian.
Salinan surat keputusan penetapan/penetapan kembali itu disertai dengan contoh (spesimen) tandatangan pejabat yang diberi wewenang tersebut segera dikirimkan kepada semua KPN;
(7)Pegawai Negeri SIpil Pusat yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah Otonom, perusahaan atau badan yang anggarannya tidak/tidak sepenuhnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi beban Pemerintah Daerah Otonom/perusahaan /badan bersangkutan selama perbantuan tersebut;
(8)Perbantuan Pegawai Negeri untuk tugas-tugas di luar Pemerintahan dengan membebani Anggaran Belanja Negara tidak diperkenankan, kecuali dengan ijin Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan;
(9)Selama perbantuan sebagaiaman dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), formasi bagi pegawai tersebut tidak boleh diisi.
Setelah perbantuan berakhir maka pegawai bersangkutan ditempatkan kembali pada Departemen/Lembaga asalnya;
(10)KPN hanya diperkenankan melakukan pembayaran untuk upah pegawai harian/tenaga honorer yang masing-masing telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan;
(11)Penghasilan pegawai yang ditempatkan di luar negeri diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
