Correct Article 55
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Tunjangan anak dan tunjangan beras untuk anak yang diberikan kepada pegawai negeri dibatasi hingga sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak;
(2)Dalam hal pegawai pada tanggal 1 Maret 1980 telah memperoleh tunjangan anak dan tunjangan beras untuk lebih dari 3 (tiga) orang anak, maka kepada nya tetap diberikan tunjangan untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, maka pengurangan tersebut tidak dapat diganti.
Your Correction
