Correct Article 22
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Departemen/Lembaga dalam melaksanakan pemborongan /pembelian menggunakan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang telah dapat diproduksi di dalam negeri, dengan memperhatikan ketentuan dalam Lampiran II;
(2) Dalam menggunakan hasil produksi dalam negeri di perhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam syarat pemborongan/pembelian dimuat secara jelas ketentuan penggunaan hasil produksi dalam negeri;
b. Dalam melakukan pemborongan/pembelian diteliti dengan sebaik-baiknya agar benar-benar merupa kan hasil produksi dalam negeri dan bukan barang impor yang dijual di dalam negeri;
c. Apabila sebagian dari bahan untuk menghasilkan barang produksi dalam negeri berasal dari impor, maka diutamakan barang yang komponen impornya paling kecil;
d. Dalam mempersiapkan pemborongan/pembelian sejauh mungkin harus digunakan standar nasional, dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
(3) TPPBPP MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Your Correction
