Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Apabila untuk suatu proyek disediakan biaya tak terduga, maka penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Menteri/Ketua Lembaga yang membawahkan proyek tersebut; (2)Biaya tak terduga tersebut tidak dapat digunakan untuk proyek lain selain untuk proyek yang bersangkutan.
Your Correction