Correct Article 26
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Pemborong/rekanan yang memperoleh pekerjaan pemborongan/pembelian dari Pemerintah dapat memperoleh kredit dari bank milik pemerintah untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan tersebut;
(2)Pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak yang bersangkutan dilakukan melalui bank milik pemerintah pemberi kredit dan di pergunakan pertama-tama untuk melunasi kewajiban pembayaran kembali kredit;
(3)Gubernur Bank INDONESIA dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
