PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
(1) Pemerintah Daerah melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(1) Pemerintah Daerah mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam perencanaan pembangunan.
(2) Keikutsertaan Penyandang Disabilitas dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dari musyawarah rencana kerja Kelurahan, musyawarah rencana kerja Kecamatan, dan musyawarah rencana kerja Kota.
(3) Selain keterlibatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyandang Disabilitas dapat dilibatkan dalam perencanaan pembangunan sektoral.
Pemerintah Daerah menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas di Daerah sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
(1) Pemerintah Daerah menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas di Daerah yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendampingan hukum;
b. pendampingan disabilitas dan/atau penerjemah; dan
c. pendampingan ahli.
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan penyelenggara negara tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan hak, pencegahan, penanganan, dan pemulihan;
b. pengenalan tindak pidana; dan
c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi layanan assesment psikologis bagi Penyandang Disabilitas disetiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi layanan pendidikan transisi untuk Penyandang Disabilitas disetiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif.
(5) Dalam rangka mewujudkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah:
a. mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. mengutamakan Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya;
c. menyediakan beasiswa untuk Penyandang Disabilitas berprestasi;
d. menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas; dan
e. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam berpendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan melalui program pendidikan kesetaraan.
(1) Pemerintah Daerah mendorong setiap satuan pendidikan masyarakat, anak usia dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama menjadi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
(2) Untuk mewujudkan setiap satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif, Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah-langkah:
a. menunjuk sekolah tertentu disetiap Kecamatan sebagai sekolah rintisan penyelenggara pendidikan inklusif;
b. mengembangkan sekolah rintisan sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mandiri; dan/atau
c. mengembangkan sekolah inklusif mandiri sebagai sekolah inklusif percontohan.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendidikan inklusif pada setiap satuan pendidikan masyarakat, anak usia dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sesuai kewenangannya.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. penyediaan sarana prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabilitas;
b. penyiapan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam melayani penyandang disabilitas;
c. penyediaan guru pendamping khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah ragam penyandang disabilitas;
d. bantuan biaya operasional khusus bagi peserta penyandang disabilitas;
e. penyediaan panduan tentang penyelenggaraan sekolah inklusif; dan
f. bentuk lain sesuai kebutuhan.
(1) Untuk mewujudkan semua satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif, Pemerintah Daerah membentuk kelompok kerja pendidikan inklusif.
(2) Kelompok kerja pendidikan inklusif bertugas membantu pemerintah daerah dalam merencanakan, mengkoordinasikan, mengembangkan, membina, memonitor, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan dan mengadministrasikan penyelenggaraan pendidikan inklusif di daerah.
(3) Kelompok kerja pendidikan inklusif beranggotakan beberapa orang yang mewakili unsur birokrasi, akademisi, masyarakat, komunitas penyandang disabilitas, dan ahli sesuai kebutuhannya.
(4) Untuk menjalankan tugas dan fungsinya kelompok kerja pendidikan inklusif dapat memperoleh dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok kerja pendidikan inklusif bertanggung jawab pada Pemerintah Daerah.
(6) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar.
(7) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) berfungsi:
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
c. mengembangkan program kompensatorik;
d. menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;
e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
f. menyediakan data dan informasi tentang Disabilitas;
g. menyediakan layanan konsultasi; dan
h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(8) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.
(1) Pemerintah Daerah membentuk Unit Layanan Disabilitas dibidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit Layanan Disabilitas di bidang Pendidikan mempunyai tugas dan fungsi sebagai pusat layanan disabilitas dan pusat sumber pendidikan inklusif.
(3) Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Layanan Disabilitas di bidang Pendidikan mempunyai tugas:
a. melakukan pendataan;
b. melakukan identifikasi dan assessment;
c. menyusun program layanan intervensi terpadu;
d. melakukan layanan intervensi pendidikan transisi, terapi, konseling, pemeriksaan psikologis, dan layanan dasar lain sesuai kebutuhan;
e. bekerjasama dan berkolaborasi dengan lembaga lain yang sesuai; dan
f. mengembangkan laboratorium dan riset bagi penyandang disabilitas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif diatur dalam Peraturan Walikota.
Pemerintah Daerah menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah, dan/atau swasta.
(2) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;
b. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan
d. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
a. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;
b. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;
c. menyediakan waktu istirahat;
d. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
e. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas;
dan
f. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
Pemberi Kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
(1) Pemberi Kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(2) Pemberi Kerja wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah Daerah wajib mensosialisasikan penyediaan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(4) Pemberi Kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan operasional;
c. pembekuan izin usaha; dan
d. pencabutan izin usaha.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pemberi Kerja wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan.
Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
(1) Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(2) Perusahaan Swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
(2) Bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
b. memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
c. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
d. menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
e. mengoordinasikan Unit Layanan Disabilitas, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
(3) Anggaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Disabilitas diatur dalam Peraturan Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, perlindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.
Pemerintah Daerah wajib memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.
Pemerintah Daerah wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri.
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan monitoring terhadap pemenuhan hak disabilitas dalam bidang Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 35.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring terhadap pemenuhan hak disabilitas dalam bidang Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
(1) Pemerintah Daerah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas yang aksesibel sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi pasien Penyandang Disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Daerah menjamin hak politik Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemerintah Daerah menjamin hak keagamaan Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas yang meliputi:
a. keolahragaan pendidikan;
b. keolahragaan rekreasi; dan
c. keolahragaan prestasi.
(2) Pengembangan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis olahraga khusus untuk Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan kondisi dan ragam disabilitasnya.
Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.
(1) Pemerintah Daerah wajib menjamin aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata.
(2) Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan
b. tersedianya pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan Penyandang Disabilitas netra, memandu wisatawan Penyandang Disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.
(2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan kelompok seni budaya penyandang disabilitas;
b. keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan terkait dengan kebudayaan;
c. keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan rencana induk pariwisata;
d. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
e. memberikan sarana dan prasarana yang memadai dalam kegiatan seni budaya;
f. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan
g. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rehabilitasi sosial dasar diluar panti;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. perlindungan sosial.
(3) Rehabilitasi sosial dasar diluar panti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi layanan data dan pengaduan, kedaruratan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pemerintah Daerah menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(1) Pemerintah Daerah menjamin infrastruktur sesuai dengan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas.
(2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung;
b. jalan;
c. permukiman;
d. pertamanan dan permakaman; dan
e. tempat ibadah.
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(1) Pemerintah Daerah menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(1) Pemerintah Daerah menyebarluaskan dan mensosialisasikan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada Penyandang Disabilitas dan masyarakat.
(2) Penyelenggara Pelayanan Publik menyediakan panduan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
(2) Penanganan pra bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pelatihan mitigasi bencana bagi Penyandang Disabilitas;
b. pelatihan relawan yang memiliki perspektif Penyandang Disabilitas;
c. pencegahaan dan kesiap siagaan.
(3) Penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan akomodasi yang layak dan aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas.
(4) Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
(1) Pemerintah Daerah menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah memberikan konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Konsesi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan pendataan terhadap Penyandang Disabilitas dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemerintah Daerah menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
(2) Penyediaan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terintegrasi dengan urusan perempuan dan anak.
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
(1) Pemerintah Daerah menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
(2) Penyediaan rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan sesuai dengan standart ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut.
(2) Pemerintah Daerah wajib menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi ruang tempat tinggal sementara bagi Penyandang Disabilitas yang terlantar.