Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
Koreksi Anda
