Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjamin hak keagamaan Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
