Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
(2) Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
