Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Komite Disabilitas Daerah. (2) Komite Disabilitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada Walikota.
Koreksi Anda