Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
