Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas di Daerah sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
Koreksi Anda
