Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas di Daerah yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendampingan hukum;
b. pendampingan disabilitas dan/atau penerjemah; dan
c. pendampingan ahli.
Koreksi Anda
