Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas di Daerah yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan hukum; b. pendampingan disabilitas dan/atau penerjemah; dan c. pendampingan ahli.
Koreksi Anda