Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;
b. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan
d. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
