Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(2) Pemberi Kerja wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah Daerah wajib mensosialisasikan penyediaan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(4) Pemberi Kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan operasional;
c. pembekuan izin usaha; dan
d. pencabutan izin usaha.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
