Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk audio dan visual.
(3) Bagi Penyandang Disabilitas yang tidak dapat mengakses informasi dalam bentuk audio dan visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu pendamping untuk mengakses informasi dengan menggunakan bahasa isyarat, bahasa isyarat raba, huruf braille, atau komunikasi augmentatif atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya.
Koreksi Anda
