Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam perencanaan pembangunan.
(2) Keikutsertaan Penyandang Disabilitas dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dari musyawarah rencana kerja Kelurahan, musyawarah rencana kerja Kecamatan, dan musyawarah rencana kerja Kota.
(3) Selain keterlibatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyandang Disabilitas dapat dilibatkan dalam perencanaan pembangunan sektoral.
Koreksi Anda
