Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong setiap satuan pendidikan masyarakat, anak usia dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama menjadi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. (2) Untuk mewujudkan setiap satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif, Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah-langkah: a. menunjuk sekolah tertentu disetiap Kecamatan sebagai sekolah rintisan penyelenggara pendidikan inklusif; b. mengembangkan sekolah rintisan sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mandiri; dan/atau c. mengembangkan sekolah inklusif mandiri sebagai sekolah inklusif percontohan. (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendidikan inklusif pada setiap satuan pendidikan masyarakat, anak usia dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sesuai kewenangannya. (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. penyediaan sarana prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabilitas; b. penyiapan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam melayani penyandang disabilitas; c. penyediaan guru pendamping khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah ragam penyandang disabilitas; d. bantuan biaya operasional khusus bagi peserta penyandang disabilitas; e. penyediaan panduan tentang penyelenggaraan sekolah inklusif; dan f. bentuk lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda