Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyandang disabilitas yang mempunyai dua atau lebih gangguan disabilitas, terdiri atas rungu-wicara dan/atau netra-tuli dan bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Koreksi Anda
