Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan. (2) Penyediaan rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan standart ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda