Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terganggunya fungsi gerak yang meliputi: a. amputasi; b. lumpuh layu atau kaku; c. paraplegi; d. cerebral palsy; e. akibat stroke; f. akibat kusta; g. orang kecil; dan h. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda