Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terganggunya fungsi gerak yang meliputi:
a. amputasi;
b. lumpuh layu atau kaku;
c. paraplegi;
d. cerebral palsy;
e. akibat stroke;
f. akibat kusta;
g. orang kecil; dan
h. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
