Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendataan terhadap Penyandang Disabilitas dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
