Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas. (2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan kelompok seni budaya penyandang disabilitas; b. keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan terkait dengan kebudayaan; c. keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan rencana induk pariwisata; d. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya; e. memberikan sarana dan prasarana yang memadai dalam kegiatan seni budaya; f. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan g. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.
Koreksi Anda