Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas Sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi: a. disabilitas netra; b. disabilitas rungu; c. disabilitas wicara; dan d. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda