Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas Sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi:
a. disabilitas netra;
b. disabilitas rungu;
c. disabilitas wicara; dan
d. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
