Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
a. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;
b. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;
c. menyediakan waktu istirahat;
d. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
e. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas;
dan
f. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
Koreksi Anda
