Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rehabilitasi sosial dasar diluar panti; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial. (3) Rehabilitasi sosial dasar diluar panti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi layanan data dan pengaduan, kedaruratan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Koreksi Anda