Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas Fisik;
b. Penyandang Disabilitas Intelektual;
c. Penyandang Disabilitas Mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas Sensorik.
(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga ahli yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
