Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. lambat belajar;
b. disabilitas grahita;
c. down syndrome; dan
d. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
