Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. lambat belajar; b. disabilitas grahita; c. down syndrome; dan d. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda